Pada hari Kamis, 20 Juni 2024 bertempat di Balai Desa Asempapak diadakan kegiatan Penyuluhan dan Sosialisasi tentang Narkoba kepada masyarakat di bidang hukum. Peserta dari kegiatan ini adalah dari unsur masyarakat desa asempapak.
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya. Narkoba saat ini semakin banyak dijumpai dikalangan pemuda dan pelajar dalam berbagai jenis dan bentuk.
Maraknya pengedaran narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya di kalangan generasi muda sangat meresahkan. Generasi muda yang diharapkan dapat menjadi penerus bangsa ini justru semakin banyak yang terjerumus penyalahgunaan Narkoba. Dengan keaadan ini di rasa perlu membuat suatu kegiatan sosialisasi atau penyuluhan mengenai Narkoba.
Narasumber kegiatan penyuluhan narkoba ini adalah dari Polsek Sidayu. Tujuan adanya kegiatan ini yaitu memberikan wawasan dan pengetahuan kepada pelajar tentang bahaya penyalahgunaan NARKOBA serta dampak buruk yang ditimbulkannya, dengan tujuan : (1) meningkatkan pengetahuan tentang bahaya penyalahgunaan NARKOBA serta dampak buruk yang ditimbulkannya; (2) meningkatkan kesadaran pelajar akan peran pentingnya dalam menentukan masa depan bangsa.
Diharapkan dengan adanya penyuluhan bahaya narkoba ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan para pelajar tentang Narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya serta dapat menjadi Penggiat Anti Narkoba di lingkungannya.