You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Asempapak
Desa Asempapak

Kec. Sidayu, Kab. Gresik, Provinsi Jawa Timur

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA ASEMPAPAK KEC.SIDAYU. KAB. GRESIK

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PERANGKAT DESA ASEMPAPAK FORMASI KAUR PERENCANAAN

MUHAMMAD DLIYA UDDIN 11 Oktober 2023 Dibaca 58 Kali
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PERANGKAT DESA ASEMPAPAK FORMASI KAUR PERENCANAAN

Berdasarkan Peraturan Desa Asempapak Nomor 3 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, dengan ini memberikan kesempatan kepada putra / putri terbaik warga masyarakat Desa Asempapak untuk mengabdikan diri kepada Pemerintah Desa Asempapak melalui Formasi Kaur Perencanaan.

A. TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN

  • Pendaftaran bertempat di Balai Desa Asempapak
  • Waktu pendaftaran dilayani pada hari kerja :  Hari Senin-Jumat Pukul 08.00-13.00 WIB
  • Berkas pendaftaran diterima tim paling lambat Tanggal 25 Oktober 2023 Pukul 13.00 WIB dan setelah itu dinyatakan ditutup.

B. PERSYARATAN ADMINISTRASI

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh Dispendukcapil;
  2. Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel berMaterai 10.000;
  3. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika yang dibuat bersangkutan diatas kertas segel berMaterai 10.000;
  4. Foto copy Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan/atau ijazah dari Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidaiyah sampai dengan ijazah tertinggi yang dimiliki dan telah disyahkan (dilegalisir) oleh pejabat yang berwenang serta menunjukkan dokumen aslinya;
  5. Foto copy akta kelahiran yang disyahkan oleh (dilegalisir) Pejabat yang berwenang serta menunjukkan dokumen aslinya;
  6. Surat Keterangan Sehat dari dokter Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah setempat 1 asli dan 2 Fotocopy;
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian setempat (Polsek); 1 asli dan 2 Fotocopy.
  8. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berMaterai 10.000;
  9. Surat Pernyataan tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana narkotika dan psikotropika, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme dan/atau tindak pidana makar terhadap keamanan Negara berMaterai 10.000;
  10. Surat permohonan menjadi perangkat desa ditulis tangan (bermaterai 10.000), surat permohonan ditujukan kepada Kepala Desa Asempapak;
  11. Daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh bakal calon dan ditulis tangan;
  12. Foto terbaru berwarna 4 x 6 cm sebanyak 6 Lembar (background warna biru);
  13. Semua berkas dibuat rangkap 3.