Berdasarkan Peraturan Desa Asempapak Nomor 3 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, dengan ini memberikan kesempatan kepada putra / putri terbaik warga masyarakat Desa Asempapak untuk mengabdikan diri kepada Pemerintah Desa Asempapak melalui Formasi Kaur Perencanaan.
A. TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN
- Pendaftaran bertempat di Balai Desa Asempapak
- Waktu pendaftaran dilayani pada hari kerja : Hari Senin-Jumat Pukul 08.00-13.00 WIB
- Berkas pendaftaran diterima tim paling lambat Tanggal 25 Oktober 2023 Pukul 13.00 WIB dan setelah itu dinyatakan ditutup.
B. PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh Dispendukcapil;
- Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel berMaterai 10.000;
- Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika yang dibuat bersangkutan diatas kertas segel berMaterai 10.000;
- Foto copy Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan/atau ijazah dari Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidaiyah sampai dengan ijazah tertinggi yang dimiliki dan telah disyahkan (dilegalisir) oleh pejabat yang berwenang serta menunjukkan dokumen aslinya;
- Foto copy akta kelahiran yang disyahkan oleh (dilegalisir) Pejabat yang berwenang serta menunjukkan dokumen aslinya;
- Surat Keterangan Sehat dari dokter Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah setempat 1 asli dan 2 Fotocopy;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian setempat (Polsek); 1 asli dan 2 Fotocopy.
- Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berMaterai 10.000;
- Surat Pernyataan tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana narkotika dan psikotropika, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme dan/atau tindak pidana makar terhadap keamanan Negara berMaterai 10.000;
- Surat permohonan menjadi perangkat desa ditulis tangan (bermaterai 10.000), surat permohonan ditujukan kepada Kepala Desa Asempapak;
- Daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh bakal calon dan ditulis tangan;
- Foto terbaru berwarna 4 x 6 cm sebanyak 6 Lembar (background warna biru);
- Semua berkas dibuat rangkap 3.