VISI DESA
Pemerintahan Desa Asempapak dan masyarakat setempat sepakat bahwa visi adalah gambaran umum dari kondisi yang ideal yang dibutuhkan oleh Desa Asempapak di masa yang akan datang yang dicapai bersama dengan partisipasi masyarakat untuk jangka waktu tertentu.
Jangka waktu sebagaimana dimaksud sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pembangunan Desa, yaitu 6 (enam) tahun. Jangka waktu dimaksud bagi Desa Asempapak adalah dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2025.
Adapun sesuai kesepakatan antara Pemerintah Desa Asempapak dengan BPD Desa Asempapak bahwa visi Desa Asempapak adalah:
"Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik dan Bersuh Guna Mewujudkan Desa Asempapak Yang Adil, Makmur, Sejahtera, dan Bermartabat".
MISI DESA
Selain Penyusunan visi juga telah ditetapkan misi-misi yang memuat suatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh Desa agar tercapainya visi Desa tersebut. Visi berada diatas Misi. Pernyataan visi kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat di operasionalkan / dikerjakan.
Adapun Misi Desa Asempapak:
- Mewujudkan sistem pelayanan masyarakat secara Cepat, Tepat, Mudah, dan Akurat
- Mengoptimalkan kinerja SDM Aparatur Desa sesuai Tugas dan Fungsinya
- Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat untuk mencapai Taraf Kehidupan yang lebih baik
- Mewujudkan Pemerintahan Desa yang Bersih dan Demokratis
- Meningkatkan Ketersediaan Sarana dan Prasarana Umum yang Aman dan Nyaman.